Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Menengah Menurut Kecamatan Tahun 2024

Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lainyang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yangmempunyai nilai ekonomis ( UU No 25 Tahun 2007 )

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Последнее обновление марта 5, 2026, 07:43 (UTC)
Создано марта 5, 2026, 07:43 (UTC)