Menurut PP No. 5 Tahun 2021 (Pasal 1 angka 7) Izin Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
bentuk badan hukum adalah Status hukum yang dimiliki oleh suatu organisasi atau entitas sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang terpisah dari pendirinya, memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat memiliki harta, berkontrak, menuntut atau dituntut di pengadilan.
OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Berikut definisi resminya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau layanan perizinan berusaha lainnya di Indonesia.