Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Mikro Menurut Kecamatan Tahun 2024

Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria yang telah ada. Kriteria tersebut adalah :

memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Menurut UU No 25 Tahun 2007 modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lainyang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yangmempunyai nilai ekonomis.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
최종 업데이트 3월 5, 2026, 07:44 (UTC)
생성됨 3월 5, 2026, 07:44 (UTC)