Jenjang pendidikan di bawah kementerian Agama terdiri dari RA, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi. Data ini menyajikan Jumlah Guru per Jenjang pendidikan dibawah kementerian Agama yang di bedakan berdasarkan Kecamatan tahun 2024.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jenjang Pendidikan adalah Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.