Jumlah Permohonan Informasi Publik yang Diselesaikan Sesuai Peraturan Perundangan Tahun 2024 - 2025

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
最後更新 7月 27, 2026, 07:06 (UTC)
建立 7月 27, 2026, 07:06 (UTC)