Jumlah Kasus Penipuan Tahun 2024

Penipuan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan nama palsu, atau martabat palsu, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, uang, atau menghapuskan piutang. Dalam definisi yang lebih umum, penipuan adalah segala aktivitas yang mengandalkan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, sehingga merugikan pihak lain.   

資料與資源

此資料集沒有資料

額外的資訊

欄位
作者 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
最後更新 11月 6, 2025, 05:39 (UTC)
建立 4月 11, 2025, 12:23 (UTC)