Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Ponorogo merujuk pada area atau lahan yang diatur dan dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan kualitas lingkungan hidup, termasuk kegiatan rekreasi, konservasi, dan penghijauan. Definisi ini mencakup area publik seperti taman, alun-alun, dan lahan hijau lainnya yang dirancang untuk memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi penduduk setempat.