Nilai Realisasi Investasi PMA Menurut Bidang Usaha Per Kecamatan Tahun 2024

Menurut UU No. 25/2007 (Pasal 1 Ayat 3) PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik sendiri maupun bersama penanam modal dalam negeri.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
最近更新 三月 6, 2026, 01:21 (UTC)
创建的 三月 6, 2026, 01:21 (UTC)