Konsep: BUMDES Definisi: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan
oleh desa atau beberapa desa untuk: Mengelola usaha, Memanfaatkan aset,
Mengembangkan investasi dan produktivitas, Menyediakan jasa pelayanan,
Menyediakan jenis usaha lainnya. Klasifikasi: Wilayah Ukuran: Total Satuan: Unit
Sumber Rujukan: Kecamatan Siman Dalam Angka Tahun 2024 Badan Pusat Statistik Kabupaten Ponorogo