Jumlah Desa Yang Telah Memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa Sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang Ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota Tahun 2024

Batas desa adalah garis pemisah wilayah administrasi antar desa yang merupakan rangkaian titik koordinat di permukaan bumi. Batas ini dapat berupa tanda alam (seperti sungai atau gunung) atau tanda buatan manusia (seperti pilar batas atau jalan). Penegasan batas desa penting untuk menciptakan kejelasan administrasi dan mencegah konflik.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
最近更新 十一月 7, 2025, 01:59 (UTC)
创建的 四月 11, 2025, 15:23 (UTC)