Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.Kapabilitas
APIP terdiri dari 5 level yakni level
I,II,III, IV dan V. Level tersebut
menggambarkan karakteristik dan kapabilitas APIP pada tingkatan tertentu,
yaitu; intial (level 1), infrastructure (level 2), integrated (level 3), managed (level 4), dan optimizing (level 5). Level kapabilitas
ini secara tidak langsung dapat memberikan gambaran mengenai tingkat
efektifitas tata kelola suatu APIP karena salah satu kriteria dari suatu tata
kelola yang baik adalah adanya pengembangan kapasitas dan kapabilitas
organisasi.