Konsep: Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Definisi: Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh
pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilainilai kehidupan masyarakat
Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk
membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan Klasifikasi: Wilayah, RW, RT, Dukuh/Lingkungan Ukuran: Total Satuan: RW / RT / Dukuh / Lingkungan
Sumber Rujukan: Kecamatan Siman Dalam Angka Tahun 2024 Badan Pusat Statistik Kabupaten Ponorogo