Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Besar Menurut Bidang Usaha Tahun 2024

Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah “modal” didefinisikan sebagai: Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7). Sedangkan Usaha Besar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), yang menjadi dasar hukum utama klasifikasi usaha di Indonesia, definisi usaha besar adalah sebagai berikut: usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Författare Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Senast uppdaterad mars 5, 2026, 07:43 (UTC)
Skapad mars 5, 2026, 07:43 (UTC)