Jumlah Auditor dan PPUPD Tahun 2024 - 2025

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi PPUPD Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan UrusanPemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPDadalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melakukan kegiatan pengawasan ataspenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Data och resurser

Det finns inga data i detta dataset

Mer information

Fält Värde
Författare Inspektorat Kab. Ponorogo
Senast uppdaterad maj 22, 2026, 03:41 (UTC)
Skapad april 12, 2025, 03:32 (UTC)