Jumlah Auditor dan PPUPD Tahun 2024 - 2025

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi PPUPD Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan UrusanPemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPDadalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melakukan kegiatan pengawasan ataspenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Podaci i Resursi

Trenutni skup podataka nema podatke

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Autor Inspektorat Kab. Ponorogo
Poslednje izmene maj 22, 2026, 03:41 (UTC)
Kreirano april 12, 2025, 03:32 (UTC)