Keamanan Informasi dalam SPBE merupakan kondisi terjaminnya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), keaslian (authenticity), dan kenirsangkalan (non-repudiation) informasi dalam penyelenggaraan SPBE. Indeks SPBE terkait keamanan informasi merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan aspek keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE.
Persentase Ketercapaian Indeks SPBE terkait Keamanan Informasi adalah perbandingan antara nilai Indeks SPBE terkait Keamanan Informasi yang dicapai oleh pemerintah daerah dengan target nilai Indeks SPBE terkait Keamanan Informasi yang telah ditetapkan pada periode yang sama, dinyatakan dalam persentase.
Nilai Indeks SPBE diperoleh dari hasil Evaluasi SPBE yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.