Konsep : Rumah sakitDefinisi : Sarana kesehatan / bangunan tempat untuk melayani penderita
yang sakit untuk berobat rawat jalan atau rawat inap yang pelayanannya
disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Rumah sakit
yang dicatat adalah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum
dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI / POLRI, atau
swasta / BUMNKlasifikasi : Kecamatan, Akreditasi RS (RS Perdana; RS Dasar; RS Madya; RS Utama;
RS Paripurna)Ukuran : JumlahSatuan : Unit
Sumber Rujukan :
Dinas Kesehatan