Konsep : Rumah sakitDefinisi : Sarana kesehatan / bangunan tempat untuk melayani penderita yang
sakit untuk berobat rawat jalan atau rawat inap yang pelayanannya disediakan
oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Rumah sakit yang
dicatat adalah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum dapat
dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI / POLRI, atau swasta /
BUMNKlasifikasi : Kecamatan, Kelas Rumah Sakit (kelas A; kelas B; kelas C; kelas D)Ukuran : JumlahSatuan : Unit
Sumber Rujukan : Dinas Kesehatan