Bank umum yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah, yaitu bank-bank yang tercakup dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank umum menyediakan jasa dalam proses pembayaran serta menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termasuk menyalurkan kredit.
Bank umum yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak swasta, yaitu bank-bank yang tidak tercakup dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank umum menyediakan jasa dalam proses pembayaran serta menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termasuk menyalurkan kredit.
Bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu, manyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. BPR dapat menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, atau tabungan pada bank lain.