Jumlah SDM Pemerintahan Desa Menurut Kecamatan Tahun 2024

Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi pemerintah desa, sementara Perangkat Desa adalah unsur pembantu yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (seperti Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (seperti Kepala Urusan dan Kepala Seksi).

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Forfatter Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Sist oppdatert november 7, 2025, 02:00 (UTC)
Opprettet april 11, 2025, 15:22 (UTC)