အကြောင်းအရာသို့ ကျော်မည်

ပြုပြင်ပြောင်းလဲမှုများ

View changes from to


On 2025၊ 30 ဇူလိုင် UTC 01:19:51, Gravatar Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik:
  • ခေါင်းစဥ်ကို Dokumen UKL-UPL yang telah diterbitkan oleh Kabupaten s.d. n-1 သို့ ပြောင်းလဲခဲ့သည် (ယခင်က 2024 - Dokumen UKL-UPL yang telah diterbitkan oleh Kabupaten s.d. n-1)။


  • Dokumen UKL-UPL yang telah diterbitkan oleh Kabupaten s.d. n-1 ၏ ဖော်ပြချက်မှာ

    <p>Dokumen <strong data-start="92" data-end="103">UKL-UPL</strong> (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan atau usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan, namun tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dokumen ini berisi rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek.</p>
    မှ
    Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan atau usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan, namun tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dokumen ini berisi rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek.
    သို့ ပြင်ဆင်ခဲ့သည်။