Tenaga pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama. Data ini menggambarkan jumlah guru yang mengajar di madrasah berdasarkan jenjang pendidikan terakhir yang dibedakan berdasarkan jenjang lulusan pendidikan (S1, S2,S3,D4) di lingkungan Kementerian Agama Kab. Ponorogo Tahun 2024.Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA),Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).Tingkat Pendidikan adalah Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)