Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Kecamatan Periode Semester II Tahun 2023

Konsep : Tenaga KesehatanDefinisi : Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.Klasifikasi : Kecamatan, Tenaga kesehatan (Tenaga dokter spesialis; Tenaga dokter umum; Tenaga dokter gigi; Tenaga dokter gigi spesialis; Tenaga psikologi klinis; Tenaga perawat; Tenaga bidan; Tenaga kefarmasian; Tenaga kesehatan masyarakat; Tenaga kesehatan lingkungan; Tenaga gizi; Tenaga keterapian fisik; Tenaga keteknisan medis; Tenaga teknis biomedika; Tenaga kesehatan tradisional)Ukuran : JumlahSatuan : OrangSumber Rujukan : Peraturan BPS No.4 Tahun 2021

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
ရေးသားသူ Dinas Kesehatan Kab. Ponorogo
နောက်ဆုံး ပြင်ဆင်ခဲ့သော အချိန် ဇူလိုင် 26, 2024, 18:51 (UTC)
ဖန်တီးခဲ့သော အချိန် ဇူလိုင် 26, 2024, 18:51 (UTC)