Dokumen UKL-UPL yang telah diterbitkan oleh Kabupaten s.d. n-1

Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan atau usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan, namun tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dokumen ini berisi rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek.

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Зохиогч Dinas Lingkungan Hidup
Сүүлийн шинэчлэл долоодугаар сар 30, 2025, 01:19 (UTC)
Үүссэн дөрөвдүгээр сар 11, 2025, 11:20 (UTC)