Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, Subyek Pajak dan Wajib Pajak Daerah Tahun 2024

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Pēdējā atjaunināšana janvāris 12, 2026, 02:16 (UTC)
Izveidots janvāris 12, 2026, 02:16 (UTC)