Jumlah Kasus Penipuan Tahun 2024

Penipuan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan nama palsu, atau martabat palsu, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, uang, atau menghapuskan piutang. Dalam definisi yang lebih umum, penipuan adalah segala aktivitas yang mengandalkan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, sehingga merugikan pihak lain.   

Dati un resursi

Šai datu kopai nav datu

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
Pēdējā atjaunināšana novembris 6, 2025, 05:39 (UTC)
Izveidots aprīlis 11, 2025, 12:23 (UTC)