Jumlah Permohonan Informasi Publik yang Diselesaikan Sesuai Peraturan Perundangan Tahun 2024 - 2025

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
최종 업데이트 7월 27, 2026, 07:06 (UTC)
생성됨 7월 27, 2026, 07:06 (UTC)