Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2024

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
최종 업데이트 1월 12, 2026, 02:55 (UTC)
생성됨 1월 12, 2026, 02:55 (UTC)