Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid SMP di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan_Kab Ponorogo Th 2024

Sekolah: Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku. Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. SMP: Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari sekolah dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat, termasuk hasil belajar yang diakui setara dengan SD.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Pendidikan
최종 업데이트 12월 29, 2026, 03:40 (UTC)
생성됨 12월 29, 2026, 03:40 (UTC)