Badan Usaha Milik Desa dimana badan usaha tersebut sebagian besar
modalnya dimiliki oleh desa lewat penyertaan secara langsung yang
berasala dari kekayaan desa yang telah dipisahkan untuk mengelola aset,
jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Dimana hal tersebut diperuntukkan
bagi kesejahteraan masyarakat desa.