Level Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.

Kapabilitas APIP  terdiri dari 5 level yakni level I,II,III, IV dan V.  Level tersebut menggambarkan karakteristik dan kapabilitas APIP pada tingkatan tertentu, yaitu; intial (level 1), infrastructure (level 2), integrated (level 3), managed (level 4), dan optimizing (level 5). Level kapabilitas ini secara tidak langsung dapat memberikan gambaran mengenai tingkat efektifitas tata kelola suatu APIP karena salah satu kriteria dari suatu tata kelola yang baik adalah adanya pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Inspektorat Kab. Ponorogo
최종 업데이트 12월 15, 2025, 08:34 (UTC)
생성됨 4월 12, 2025, 03:34 (UTC)