Jumlah Kasus Penipuan Tahun 2024

Penipuan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan nama palsu, atau martabat palsu, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, uang, atau menghapuskan piutang. Dalam definisi yang lebih umum, penipuan adalah segala aktivitas yang mengandalkan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, sehingga merugikan pihak lain.   

데이터와 리소스

데이터셋에 데이터가 없습니다

추가 정보

필드
저자 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
최종 업데이트 11월 6, 2025, 05:39 (UTC)
생성됨 4월 11, 2025, 12:23 (UTC)