Nilai Modal Usaha Mikro Menurut Bidang Usaha Tahun 2024

Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah modal didefinisikan sebagai Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7)   Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
最終更新 3月 5, 2026, 07:46 (UTC)
作成日 3月 5, 2026, 07:46 (UTC)