Menurut PP 7 Tahun 2021 Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usahas kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan Nilai modal usaha Kecil menurut kecamatan adalah Jumlah nilai yang dipergunakan oleh pelaku usaha khususnya pelaku usaha kecil yang memiliki modal antara 1M-5M yang berada pada suatu wilayah kecamatan.