Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah modal didefinisikan sebagai: Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7).
Sedangkan Definisi Resmi (Pasal 1 angka 4 UU No. 20 Tahun 2008) Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.