Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2024

Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
最終更新 1月 19, 2026, 03:35 (UTC)
作成日 1月 19, 2026, 03:35 (UTC)