Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2024

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
最終更新 1月 12, 2026, 02:55 (UTC)
作成日 1月 12, 2026, 02:55 (UTC)