Jumlah Kasus Penipuan Tahun 2024

Penipuan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan nama palsu, atau martabat palsu, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, uang, atau menghapuskan piutang. Dalam definisi yang lebih umum, penipuan adalah segala aktivitas yang mengandalkan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, sehingga merugikan pihak lain.   

Data e Risorse

Questo dataset non ha dati

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ponorogo
Ultimo aggiornamento novembre 6, 2025, 05:39 (UTC)
Creato aprile 11, 2025, 12:23 (UTC)