2024 - Dokumen UKL-UPL yang telah diterbitkan oleh Kabupaten s.d. n-1

Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan atau usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan, namun tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dokumen ini berisi rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Höfundur Dinas Lingkungan Hidup
Síðast uppfært apríl 11, 2025, 11:20 (UTC)
Stofnað apríl 11, 2025, 11:20 (UTC)