Persentase Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang Sesuai dengan Prinsip SDI Tahun 2025

Persentase Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang Sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia adalah persentase kegiatan penyelenggaraan statistik sektoral atau data statistik sektoral yang telah memenuhi seluruh atau kriteria yang ditetapkan dalam Prinsip Satu Data Indonesia, yaitu memiliki Standar Data, Metadata, memenuhi Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sesuai ketentuan yang berlaku.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Last Updated Juli 27, 2026, 07:05 (UTC)
Dibuat Juli 27, 2026, 07:05 (UTC)