Nilai Realisasi Investasi PMA Menurut Bidang Usaha Per Kecamatan Tahun 2024

Menurut UU No. 25/2007 (Pasal 1 Ayat 3) PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik sendiri maupun bersama penanam modal dalam negeri.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מחבר Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
עדכון אחרון מרץ 6, 2026, 01:21 (UTC)
מועד היצירה מרץ 6, 2026, 01:21 (UTC)