Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2024

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Producteur Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Dernière modification janvier 12, 2026, 02:55 (TU)
Créé le janvier 12, 2026, 02:55 (TU)