Nilai Realisasi Investasi PMA Menurut Bidang Usaha Per Kecamatan Tahun 2024

Menurut UU No. 25/2007 (Pasal 1 Ayat 3) PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik sendiri maupun bersama penanam modal dalam negeri.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Viimeksi päivitetty maaliskuuta 6, 2026, 01:21 (UTC)
Luotu maaliskuuta 6, 2026, 01:21 (UTC)