Persentase Sekolah Inklusi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi Semua SMA/SMK wajib Menyelenggarakan inklusi

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo
Viimeksi päivitetty joulukuuta 11, 2024, 07:20 (UTC)
Luotu joulukuuta 11, 2024, 07:20 (UTC)