Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2024

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Last Updated ژانویهٔ 12, 2026, 02:55 (UTC)
Created ژانویهٔ 12, 2026, 02:55 (UTC)