REKOMENDASI PEMERIKSAAN BPK
Pelaksanaan pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh pihak eksternal audit, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya .
REKOMENDASI PEMERIKSAAN APIP
Pelaksanaan TLHP APIP adalah tanggung jawab Pimpinan lnstansi Pemerintah Daerah, dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam LHP - APIP. Oleh sebab itu, LHP sebaiknya dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tindak Lanjut (SPKMTL).