Jumlah Desa Yang Telah Memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa Sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang Ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota Tahun 2024

Batas desa adalah garis pemisah wilayah administrasi antar desa yang merupakan rangkaian titik koordinat di permukaan bumi. Batas ini dapat berupa tanda alam (seperti sungai atau gunung) atau tanda buatan manusia (seperti pilar batas atau jalan). Penegasan batas desa penting untuk menciptakan kejelasan administrasi dan mencegah konflik. 

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Last Updated نوامبر 6, 2025, 06:13 (UTC)
Created آوریل 11, 2025, 15:23 (UTC)