Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah “modal” didefinisikan sebagai: “Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7) Jadi secara undang-undang, modal usaha adalah aset (baik uang maupun bukan uang) yang memiliki nilai ekonomis dan digunakan oleh pelaku usaha sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.