Persentase SKPD yang menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP Tahun 2021-2024

Berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengertian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan Kinerja instansi/unit kerja pemerintah.Adapun komponen SAKIP terdiri dari perencanaan kinerja dengan bobot penilaian 30%, pengukuran kinerja 30%, Pelaporan kinerja 15%, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25%. Berikut Persentase SKPD yang menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Autor Inspektorat Kab. Ponorogo
Última actualización abril 12, 2025, 03:35 (UTC)
Creado abril 12, 2025, 03:35 (UTC)