Konsep : Kasus Penyakit MenularDefinisi : Kasus Penyakit menular terdiri dari Tuberkulosis, Kusta, HIV, Demam
Berdarah, dan COVID 19.Tuberkulosis merupakan Penyakit menular
yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan
organ lainnya.Kusta merupakan Penyakit menular menahun
yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Leprae, yang menyerang saraf tepi,
kulit dan organ lainnya (kecuali Susunan Saraf Pusat). Sumber penularan adalah
manusia, yaitu orang yang terkena kusta yang belum mendapatkan pengobatan.
Penularan terjadi melalui pernafasan setelah kontak yang lama dan erat,
karenanya maka pada kasus, yang tertular adalah anggota keluarga yang tinggal
serumah dengan penderita.HIV atau Human Immunodeficiency Virus
merupakan Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).Penderita Demam berdarah (DBD) demam 2-7
hari yang timbul mendadak tinggi, terus menerus, disertai manifestasi
perdarahan baik yang spontan seperti petekie, purpura, ekimmosis, epistaksi,
perdarahan gusi, hematemesis, dan/atau melena, meupun berupa uji tourniquet
positif, Trombositopenia (Trombosit ≤ 100.000/mm3),
adanya kebocoran plasma (plasma leakage) akibat dari peningkatan permeabilitas.COVID 19 merupakan penyakit menular yang
disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2
(SARSCoV-2).Klasifikasi : Kecamatan, Kasus Penyakit Menular (Tuberkulosis; Kusta; HIV; Demam
Berdarah; COVID 19)Ukuran : JumlahSatuan : Kasus
Sumber Rujukan : Dinas Kesehatan